Memaknai Peraturan Perundang-undangan

     Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil, dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya. Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini, kalian akan mempelajari dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan perundang undangan. 

A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam . Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undangundang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang. 

2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

 a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan. 

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

 d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama. 

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

 g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda. 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 55 Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

d. Peraturan Pemerintah (PP) 

e. Peraturan Presiden (Perpres)

 f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) 

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) 

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

 a. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang. 

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. 

d. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. 

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

f. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

 g. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. 

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.dtegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut. 

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat. 

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. 

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

 j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Komentar