Pengurusan jenazah ( silahkan di tulis )

 PENGURUSAN JENAZAH


Hukum perawatan jenazah  fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.

Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:

1- Memandikan

2- Mengafani

3- Menyolatkan

4- Menguburkan

Empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.

Berikut  penjelasan Yaitu 

- Memandikan Mayit

Ada dua mayit yang tidak dimandikan: (1) orang yang mati dalam medan perang (mati syahid), (2) janin yang belum mengeluarkan suara tangisan yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.

Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah.

Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.


- Mengafani Mayit

Mengafani mayit dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).

- Menyolatkan Mayit

Rukun Shalat jenazah :

1- Berniat (di dalam hati).

2- Berdiri bagi yang mampu.

3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).

4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.

5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).

6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.

7- Salam setelah takbir keempat.

Syarat shalat jenasah : 

1. Suci badan pakaian tempat dari hadats dan najis

2. Menutup aurat

3. Menghadap kiblat

4. Letak jenazah berada di arah kiblat

5. Jenazah telah di mandikan dan di kafani


Sunah salat jenazah :

1. Mengangkat tngan pada saat membaca takbir

2. Bacaan di rendahkan baik secara berjamaah maupun sendiri

3. Iman atau jika salat sendiri berdiri dekat kepala apabila jenazah laki laki dan berdiri dekat pinggang jika jenazah perempuan

4. Jika di lakukan berjamaah di buat 3 shaf



- Menguburkan Mayit


Mayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat.

Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut.


Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).


Larangan Terhadap Kubur


Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur dan tidak boleh kubur disemen. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i namun banyak diselisihi oleh kaum muslimin di negeri kita karena kubur yang ada saat ini dipasang kijing, marmer dan atap.


Terhadap Keluarga Mayit


Boleh menangisi mayit asal tidak dengan niyahah (meratap atau meraung-raung dengan suara teriak atau keras), diharapkan keluarga sabar dan ridho.

Komentar